Info terbaru - Tumbuh dan berkembangnya P3A tentu saja tidak dilepas sembarangan. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian selalu melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan P3A, tentu saja bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Pembinaan tersebut secara regulasi tersurat dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 79 Permentan/OT.140/12/2012 tentang pedoman pembinaan dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A) oleh Direktorat Pengelolaan Air Irigasi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.
Dalam Permentan tersebut, pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan P3A difokuskan kepada pemberdayaan organisasi/lembaga dan sumberdaya manusianya sebagai penyelenggara irigasi partisipatif. Dukungan sumberdaya manusia yang berkualitas diharapkan dapat membangun keterpaduan sistem antara pengelolaan jaringan irigasi dan agribisnis pangan.
Selama ini, upaya pembinaan (penguatan dan pemberdayaan), perkumpulan petani pemakai air lebih diarahkan untuk menyediakan atau membagi air secara adil bagi anggotanya, mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier. Selain itu, mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usahatani.
Tetapi kini pembinaan juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan lembaga petani dalam menjalin kerjasama dengan pihak luar, termasuk pemerintah daerah atau lembaga lain untuk kepentingan petani anggota. Dengan demikian, penguatan dan pemberdayaan kelembagaan P3A mutlak harus dilakukan.
Harapannya agar secara organisasi P3A mempunyai kemampuan kompetensi yang handal, baik dalam aspek teknis pertanian dan teknis irigasi. Termasuk juga aspek administrasi serta pengembangan usaha secara mandiri. Pada akhirnya, P3A mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dalam pengelolaan air irigasi.(Sumber : tabloidsinartani.com)
Pembinaan tersebut secara regulasi tersurat dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 79 Permentan/OT.140/12/2012 tentang pedoman pembinaan dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A) oleh Direktorat Pengelolaan Air Irigasi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.
Dalam Permentan tersebut, pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan P3A difokuskan kepada pemberdayaan organisasi/lembaga dan sumberdaya manusianya sebagai penyelenggara irigasi partisipatif. Dukungan sumberdaya manusia yang berkualitas diharapkan dapat membangun keterpaduan sistem antara pengelolaan jaringan irigasi dan agribisnis pangan.
Selama ini, upaya pembinaan (penguatan dan pemberdayaan), perkumpulan petani pemakai air lebih diarahkan untuk menyediakan atau membagi air secara adil bagi anggotanya, mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier. Selain itu, mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usahatani.
Tetapi kini pembinaan juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan lembaga petani dalam menjalin kerjasama dengan pihak luar, termasuk pemerintah daerah atau lembaga lain untuk kepentingan petani anggota. Dengan demikian, penguatan dan pemberdayaan kelembagaan P3A mutlak harus dilakukan.
Harapannya agar secara organisasi P3A mempunyai kemampuan kompetensi yang handal, baik dalam aspek teknis pertanian dan teknis irigasi. Termasuk juga aspek administrasi serta pengembangan usaha secara mandiri. Pada akhirnya, P3A mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dalam pengelolaan air irigasi.(Sumber : tabloidsinartani.com)
Post a Comment