Di negara-negara berkembang perbaikan dalam pemasaran komoditi pertanian dan bahan pangan akan memiliki dampak yang signifikan pada bagian masyarakat yang lebih miskin.
Pada keluarga berpenghasilan rendah, proporsi anggaran rumah tangga yang dihabiskan untuk pangan keluarga jauh lebih besar daripada untuk orang kaya. Sekitar 50-60 persen dari total pendapatan keluarga miskin digunakan untuk pangan. Bahkan untuk keluarga yang sangat miskin, pengeluaran untuk pangan lebih besar lagi mencapai antara 70 - 80 persen.
Stabilitas harga pangan dengan tingkat harga yang terjangkau sangat diperlukan bagi keluarga miskin. Pemerintah bertanggungjawab dalam hal itu. Tanggungjawab tersebut umumnya dilakukan dengan mengembangkan ekonomi pasar.
Infrastruktur yang digunakan pemerintah adalah melalui kebijakan dan sistem yang diperlukan untuk menstabilkan harga bahan pangan tersebut. Namun, sampai saat ini tindakan pemerintah belum sampai pada kondisi ini.
Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan dengan menetapkan harga komoditi pertanian sebagai bahan pangan untuk menciptakan stabilitas pangan yang menjadi acuan bagi para pihak. Seperti apa kebijakan ini? Sebagai contoh diambil untuk beras: harga acuan pembelian di tingkat petani Rp. 3.700,- untuk gabah kering panen; Rp. 4.600,- untuk gabah kering giling; dan beras dengan harga Rp. 7.300,-, sementara acuan harga untuk penjualan kepada konsumen sebesar Rp. 9.500,-.
Selanjutnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 63/M-DAG/PER/9/2016. Sementara perangkat pengawasannya tidak ada, kecuali hanya kegiatan pemantauan yang dilakukan. (Sumber : tabloidsinartani.com)
Pada keluarga berpenghasilan rendah, proporsi anggaran rumah tangga yang dihabiskan untuk pangan keluarga jauh lebih besar daripada untuk orang kaya. Sekitar 50-60 persen dari total pendapatan keluarga miskin digunakan untuk pangan. Bahkan untuk keluarga yang sangat miskin, pengeluaran untuk pangan lebih besar lagi mencapai antara 70 - 80 persen.
Stabilitas harga pangan dengan tingkat harga yang terjangkau sangat diperlukan bagi keluarga miskin. Pemerintah bertanggungjawab dalam hal itu. Tanggungjawab tersebut umumnya dilakukan dengan mengembangkan ekonomi pasar.
Infrastruktur yang digunakan pemerintah adalah melalui kebijakan dan sistem yang diperlukan untuk menstabilkan harga bahan pangan tersebut. Namun, sampai saat ini tindakan pemerintah belum sampai pada kondisi ini.
Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan dengan menetapkan harga komoditi pertanian sebagai bahan pangan untuk menciptakan stabilitas pangan yang menjadi acuan bagi para pihak. Seperti apa kebijakan ini? Sebagai contoh diambil untuk beras: harga acuan pembelian di tingkat petani Rp. 3.700,- untuk gabah kering panen; Rp. 4.600,- untuk gabah kering giling; dan beras dengan harga Rp. 7.300,-, sementara acuan harga untuk penjualan kepada konsumen sebesar Rp. 9.500,-.
Selanjutnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 63/M-DAG/PER/9/2016. Sementara perangkat pengawasannya tidak ada, kecuali hanya kegiatan pemantauan yang dilakukan. (Sumber : tabloidsinartani.com)

Post a Comment