Petani bila sudah berkolaborasi membentuk kelompok besar Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ternyata mampu melaksanakan usaha-usaha bisnis bermasa depan cerah. Pemerintah pun terus memberikan dukungan agar Gapoktan di tanah air bisa naik kelas menjadi pelaku usaha yang berorientasi pada pasar global.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, Fathan A. Rasyid mengatakan bahwa keberadaan kelembagaan petani seperti Gapoktan sangat strategis karena sebagai produsen aneka jenis bahan pangan mereka sesungguhnya memiliki posisi tawar yang tinggi.
Namun karena masih lemahnya posisi kelembagaan petani di tanah air maka harga komoditi pertanian bukan ditentukan oleh produsen tapi oleh pihak luar. “Di era pasar bebas ini petani harus menjadi pemain dan penentu harga. Jangan negara lain yang menentukan karena sepenuhnya, Indonesia adalah negara pertanian. Karenanya kelembagaan petani harus ditumbuh-kembangkan,” tandasnya.
Selain itu dampak positif bertumbuhnya kelembagaan petani, menurut Fathan, adalah penyaluran bantuan dan sosialisasi kebijakan pemerintah menjadi lebih terarah. Karena berdasarkan peraturan yang ada, pemerintah harus memberikan bantuan kepada petani yang sudah berkelompok.
Selain itu, sosialisasi kebijakan akan lebih mudah didapat apabila petani tersebut berkelompok karena melihat jumlah penyuluh pertanian yang masih terbatas dibandingkan dengan total jumlah petani.
Jumlah kelembagaan petani saat ini masih sekitar 585 ribu kelompok, dengan jumlah kelompok tani (Poktan) sekitar 510 ribu kelompok dan Gapoktan sekitar 61 ribu kelompok. Jumlah ini masih sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah Rumah Tangga (RT) Petani.
Beberapa Kendala
Jumlah Rumah Tangga Petani berdasarkan data sensus pertanian sebanyak 31,7 juta jiwa dan masih ada 23,6 juta jiwa belum berkelompok. “Kalau melihat jumlah RT petani yang 31 juta jiwa, seharusnya jumlah kelembagaan petani mencapai 1 juta kelompok,” jelas Fathan.
Walaupun upaya pembinaannya sudah diatur dalam UU dan Permentan (terakhir pada 20 Desember 2016 diterbitkan Permentan No.67 menyangkut aturan pembinaan kelembagaan petani), kenyataannya kelembagaan petani di Indonesia belum sepenuhnya berkembang dengan baik.
Masih ditemukan sejumlah kendala, yakni masih rendahnya kualitas dalam mengelola usahatani secara efisien, belum terjalinnya kerjasama dengan pelaku agribisnis dan kelembagaan ekonomi pedesaan lainnya. Serta kendala masih lemahnya kapasitas kelembagaan petani dan masih terbatasnya akses petani terhadap sumber pembiayaan/permodalan dan terhadap IPTEK serta informasi. (Sumber : tabloidsinartani.com)

Post a Comment